Monday, 24 October 2016

CDAW ( COMMISION ON ELIMINATION DISCRIMINATION AGAINST WOMAN) DALAM KEBIDANAN

BAB I
PENDAHULUAN 


1.1 Latar Belakang
Pada pertengahan bulan Mei 1998, terjadi kerusuhan di Jakarta dan beberapa kota lain. Di tengah penjarahan, pembakaran serta pembunuhan, perempuan etnik Tionghoa dijadikan sasaran perkosaan dalam penyerangan massal pada komunitas Tionghoa secara umum.
Tim Relawan Untuk Kemanusiaan, sebuah organisasi masyarakat yang memberi bantuan pada korban kerusuhan, mencatat adanya 152 perempuan yang menjadi korban perkosaan, 20 diantaranya kemudian dibunuh. Tim Gabungan Pencari Fakta, yang didirikan pada tahun yang sama oleh pemerintahan Habibie untuk melakukan investigasi terhadap kerusuhan ini, menghasilkan verifikasi terhadap 76 kasus perkosaan dan 14 kasus pelecehan seksual.
Atas tuntutan para pejuang hak perempuan akan pertanggungjawaban negara atas kejadian ini, tercapai kesepakatan dengan Presiden RI untuk mendirikan sebuah komisi independen di tingkat nasional yang bertugas menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan memaknai Kekerasan terhadap Perempuan sesuai dengan definisi pada deklarasi yang dikeluarkan pada Konperensi HAM di Wina pada tahun 1993 dan sudah merupakan hasil sebuah konsensus internasional. Definisi ini mencakup kekerasan yang dialami perempuan di dalam keluarga, dalam komunitas maupun kekerasan negara. Pada konferensi internasional ini juga ditegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan adalah pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Fokus perhatian Komnas Perempuan pada saat ini adalah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga; perempuan pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai buruh migran; perempuan korban kekerasan seksual yang menjalankan proses peradilan; perempuan yang hidup di daerah konflik bersenjata; dan, perempuan kepala keluarga yang hidup di tengah kemiskinan di daerah pedesaan.
Pada saat ini, Komnas Perempuan mempunyai 17 komisioner yang berasal dari latar belakang yang beragam, baik dari segi agama dan suku, umur dan jenis kelamin, maupun dari segi disiplin ilmu dan profesi. Mereka dipilih melalui proses nominasi oleh para komisioner periode terdahulu yang kemudian diseleksi berdasarkan kriteria yang telah disepakati bersama atas fasilitas dari sebuah tim independen. 

1.2 Rumusan Masalah
1.    Apa Sejarah dan Pengertian CDAW ( Commision on Elimination Discrimination Against Woman) ?
2.    Apa saja peran CDAW (Commision on Elimination Discrimination Against Woman)
3.    Apa saja  tujuh nilai dasar yang dipegang teguh komnas perempuan ?
4.    Apa saja fungsi CDAW ( Commision on Elimination Discrimination Against Woman) ?
5.   W Bagaimanakah peran pemerintah indonesia dalam pelaksanaan CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman) ? 

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang CDAW (Commision on Elimination Discrimination Against Woman).

  

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah dan Pengertian CDAW ( Commision on Elimination Discrimination Against Woman)
Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan atau Komisi Nasional (Komnas) Perempuan adalah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Komisi nasional ini didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998.
CDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman) merupakan salah satu konvensi internasional tentang hak perempuan. Indonesia meratifikasi CDAW pada 24 Juli 1984 melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konfensi Mengenai penghapusan segala bentuk diskiriminasi terhadap wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women) dengan mengajukan reservasi terhadap pasal 29. Sebagaimana disepakati bahwa “Countries that have ratified or acceded to the Convention are legally bound to put its provisions into practice. They are also committed to submit national reports, at least every four years, on measures they have taken to comply with their treaty obligations”.  Dengan demikian,  secara konstitusional Indonesia telah terikat pada setiap pasal yang tercantum dalam CDAW. Pemerintah Indonesia juga wajib membuat laporan awal (initial report) dan laporan berkala ke Komite CDAW PBB (Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-selanjutnya Komite CDAW) tentang pelaksanaan Konfensi CDAW setiap empat tahun.
Semenjak proses penandatanganan dan ratifikasi tersebut, CDAW telah menimbulkan sejumlah perubahan dalam guratan peran perempuan di Indonesia. Didirikan pada tahun 1978, Indonesia memiliki Kementrian Pemberdayaan Perempuan yang tugasnya untuk :
a.       Mempersiapkan, mengatur, dan memformulasikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mencakup pemberdayaan perempuan di segala aspek pembangunan.
b.      Mengkoordinasikan segala kegiatan perempuan di bidang pembangunan di seluruh institusi-institusi dan kantor-kantor pemerintahan.
c.       Membuat laporan, informasi, dan rekomendasi di bidang-bidang yang berkaitan dengan perempuan di bidang pembangunan kepada presiden.                         
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menangapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar dari tragedi kekerasan seksual yang dialami terutama perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
Untuk pengeluaran rutin, Komnas Perempuan memperoleh dukunganan dari Sekretariat Negara. Selain itu Komnas Perempuan juga menerima dukungan dari individu-individu dan berbagai organisasi nasional dan internasional. Komnas Perempuan melakukan pertanggungjawaban publik tentang program kerja maupun pendanaanya. Hal ini dilakukan melalui laporan tertulis yang bisa diakses oleh publik maupun melalui acara “Pertanggungjawaban Publik” di mana masyarakat umum dan konstituen Komnas Perempuan dari lingkungan pemerintah dan masyarakat dapat bertatap muka dan berdialog langsung.

2.2 Peran CDAW (Commision on Elimination Discrimination Against Woman)
Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai berikut : 
  1. Menjadi pusat sumber (informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM. 
  2.  Menjadi negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada kepentingan korban. 
  3.  Menjadi inisiator perubahan serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem hukum serta sistem dan kapasitas penanganan/pelayanan bagi korban yang memberi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan. 
  4.  Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis jender secara berkala dengan bekerja sama dengan institusi-institusi HAM lainnya. 
  5. Menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2.3 Tujuh Nilai Dasar Yang Dipegang Teguh Komnas Perempuan
Tujuh Nilai Dasar Yang Dipegang Teguh Komnas Perempuan, yaitu: 
  1. Kemanusiaan “Bahwa setiap orang wajib dihargai sebagai manusia utuh yang memiliki harkat dan martabat yang sama tanpa kecuali”. 
  2. Kesetaraan dan keadilan jender “Bahwa relasi antara laki-laki dan perempuan pada hakekatnya adalah setara dan segala tatanan sosial, termasuk sistem dan budaya organisasi, yang sedang diupayakan terbangun seharusnyalah menjamin tidak terjadi diskriminasi dan penindasan berdasarkan asumsi-asumsi tentang ketimpangan peran antara laki-laki dan perempuan”. 
  3. Keberagaman “Bahwa perbedaan atas dasar suku, ras, agama, kepercayaan dan budaya merupakan suatu hal yang perlu dihormati, bahkan dibanggakan, dan bahwa keberagaman yang sebesar-besarnya merupakan kekuatan dari suatu komunitas atau organisasi jika dikelola dengan baik”. 
  4. Solidaritas “Bahwa kebersamaan antara pihak-pihak yang mempunyai visi dan misi yang sama, termasuk antara aktivis dan korban, antara tingkat lokal, nasional dan internasional, serta antara organisasi dari latar belakang yang berbeda-beda, merupakan sesuatu yang perlu senantiasa diciptakan, dipelihara dan dikembangkan karena tak ada satu pun pihak dapat berhasil mencapai tujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur secara sendiri-sendiri”. 
  5. Kemandirian ”Bahwa posisi yang mandiri tercapai jika ada kebebasan dan kondisi yang kondusif lainnya bagi lembaga untuk bertindak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan penegakan hak-hak asasi manusia bagi kaum perempuan tanpa tekanan dan kewajiban-kewajiban yang dapat menjauhkan lembaga dari visi dan misinya”. 
  6. Akuntabilitas “Bahwa transparansi dan pertanggungjawaban kepada konstituensi dan masyarakat luas merupakan kewajiban dari setiap institusi publik yang perlu dijalankan melalui mekanisme-mekanisme yang jelas”. 
  7. Anti kekerasan dan anti diskriminasi ”Bahwa, dalam proses berorganisasi, bernegosiasi dan bekerja, tidak akan terjadi tindakan-tindakan yang mengandung unsur kekerasan ataupun diskriminasi terhadap pihak manapun”.
2.4 Tugas-tugas CDAW ( Commision on Elimination Discrimination Against Woman)
Tugas-tugas Komnas Perempuan adalah : 
  1. Mempromosikan kesadaran publik terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan untuk mencegah, menanggulangi, dan menghapus kekerasan terhadap perempuan. 
  2. Mengimplementasikan dan meneliti hukum-hukum dan regulasi-regulasi yang berlaku untuk melindungi hak-hak perempuan. 
  3. Memonitor kegiatan (termasuk membeberkan fakta atas kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak-hak perempuan), mempublikasikan hasil kegiatan. 
  4. Memberikan informasi kepada pemerintah, legislatif, dan badan-badan yudisial dan juga kepada publik yang memfasilitasi dan mengadvokasi untuk pembuatan dan ratifikasi dari suatu kebijakan. 
  5. Membangun kerjasama regional dan internasional yang bertujuan untuk mengefektifkan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk usaha untuk melindungi, menegakkan, dan meningkatkan hak-hak perempuan.

2.5 Peran Pemerintah Indonesia dalam Pelaksanaan CDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman)
CDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman) merupakan salah satu konvensi internasional tentang hak perempuan. Indonesia meratifikasi CDAW pada 24 Juli 1984 melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women) dengan mengajukan reservasi terhadap pasal 29. Sebagaimana disepakati bahwa “Countries that have ratified or acceded to the Convention are legally bound to put its provisions into practice. They are also committed to submit national reports, at least every four years, on measures they have taken to comply with their treaty obligations. Dengan demikian,  secara konstitusional Indonesia telah terikat pada setiap pasal yang tercantum dalam CDAW. Pemerintah Indonesia juga wajib membuat laporan awal (initial report) dan laporan berkala ke Komite CDAW PBB (Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-selanjutnya Komite CDAW) tentang pelaksanaan Konvensi CDAW setiap empat tahun.
Semenjak proses penandatanganan dan ratifikasi tersebut, CDAW telah menimbulkan sejumlah perubahan dalam guratan peran perempuan di Indonesia. Didirikan pada tahun 1978, Indonesia memiliki Kementrian Pemberdayaan Perempuan yang tugasnya untuk : 
  1. Mempersiapkan, mengatur, dan memformulasikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mencakup pemberdayaan perempuan di segala aspek pembangunan. 
  2. Mengkoordinasikan segala kegiatan perempuan di bidang pembangunan di seluruh institusi-institusi dan kantor-kantor pemerintahan. 
  3.  Membuat laporan, informasi, dan rekomendasi di bidang-bidang yang berkaitan dengan perempuan di bidang pembangunan kepada presiden.                          

Selain itu, Indonesia memiliki  rencana pembangunan berjangka panjang yang dikeluarkan pada tahun 1988 dan 1999  tentang persamaan hak antara perempuan dan laki-laki. Kementrian Pemberdayaan Perempuan memiliki program-program seperti berikut : 
  1. Peningkatan kualitas perempuan sebagai sumber daya manusia di pembangunan. 
  2. Peningkatan kualitas dan perlindungan pekerja perempuan. 
  3. Peningkatan kualitas dari peran-peran multifungsi yang dimiliki pria dan wanita di keluarga dan komunitas. 
  4. Pengembangan lingkungan sosio-kultural yang kondusif bagi pembangunan perempuan. 
  5. Pembentukan institusi-institusi nasional dan organisasi-organisasi perempuan.

Program-program umum tersebut dispesifikasi lagi menjadi program-program penting di kantor-kantor Kementrian Pemberdayaan Perempuan sebagai berikut : 
  1. Meningkatkan peran wanita dalam mencari nafkah, 
  2. Mengurangi angka kematian ibu, 
  3.  Peningkatan peran pekerja perempuan, 
  4. Pendidikan dan pelatihan bagi wanita 
  5.  Peningkatan lingkungan sosio-kultural yang mendukung bagi pemberdayaan perempuan.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
     Wanita selalu menjadi bahan penindasan dan deskriminasi, seiring berjalannya dengan waktu dan kemajuan zaman, maka dibentuklah komnas perempuan yang  bertujuan untuk meningkatkan peran wanita dalam mencari nafkah, mengurangi angka kematian ibu, peningkatan peran pekerja perempuan, pendidikan dan pelatihan bagi wanita, peningkatan lingkungan sosio-kultural yang mendukung bagi pemberdayaan perempuan. Sehingga tidak terjadi diskriminasi antara perempuan dan laki-laki.

3.2 Saran
    Maka dengan terbentuknya komnas perempuan di harapkan dapat melindungi perempuan dari penindasan bahkan pelecehan seksual. Jadi, dalam melaksanakan tugasnya, komnas perempuan tidak boleh membeda-bedakan status perempuan. Komnas perempuan harus adil dalam melaksanakan tugasnya.


DAFTAR PUSTAKA

Achie Sudiarti Luhulima, “Konvensi Wanita dan Konvensi ILO tentang Ketenagakerjaan”. Makalah pada seminar sehari Pandangan Kritis tentang UU No. 21 tahun 2000. Tgl 14 November 2000.
Patra M. Zen, “CEDAW: Apa Manfaat dan Maknanya bagi Kita?” Makalah pada "Pelatihan HAM berperspektif jender" Puncak , 17-21 Desember 2002.
Hak-Hak Asasi Perempuan: Sebuah Panduan Konvensi-Konvensi Utama PBB tentang Hak Asasi Perempuan. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2001.

Artikel Terkait

CDAW ( COMMISION ON ELIMINATION DISCRIMINATION AGAINST WOMAN) DALAM KEBIDANAN
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email