PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada pertengahan bulan
Mei 1998, terjadi kerusuhan di Jakarta dan beberapa kota lain. Di tengah
penjarahan, pembakaran serta pembunuhan, perempuan etnik Tionghoa dijadikan
sasaran perkosaan dalam penyerangan massal pada komunitas Tionghoa secara umum.
Tim Relawan Untuk
Kemanusiaan, sebuah organisasi masyarakat yang memberi bantuan pada korban
kerusuhan, mencatat adanya 152 perempuan yang menjadi korban perkosaan, 20
diantaranya kemudian dibunuh. Tim Gabungan Pencari Fakta, yang didirikan pada
tahun yang sama oleh pemerintahan Habibie untuk melakukan investigasi terhadap
kerusuhan ini, menghasilkan verifikasi terhadap 76 kasus perkosaan dan 14 kasus
pelecehan seksual.
Atas tuntutan para
pejuang hak perempuan akan pertanggungjawaban negara atas kejadian ini,
tercapai kesepakatan dengan Presiden RI untuk mendirikan sebuah komisi
independen di tingkat nasional yang bertugas menciptakan kondisi yang kondusif
bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM
perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan
memaknai Kekerasan terhadap Perempuan sesuai dengan definisi pada deklarasi
yang dikeluarkan pada Konperensi HAM di Wina pada tahun 1993 dan sudah
merupakan hasil sebuah konsensus internasional. Definisi ini mencakup kekerasan
yang dialami perempuan di dalam keluarga, dalam komunitas maupun kekerasan
negara. Pada konferensi internasional ini juga ditegaskan bahwa kekerasan
terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan
adalah pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Fokus perhatian Komnas
Perempuan pada saat ini adalah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga;
perempuan pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam negeri maupun di luar
negeri sebagai buruh migran; perempuan korban kekerasan seksual yang
menjalankan proses peradilan; perempuan yang hidup di daerah konflik
bersenjata; dan, perempuan kepala keluarga yang hidup di tengah kemiskinan di
daerah pedesaan.
Pada saat ini, Komnas
Perempuan mempunyai 17 komisioner yang berasal dari latar belakang yang
beragam, baik dari segi agama dan suku, umur dan jenis kelamin, maupun dari
segi disiplin ilmu dan profesi. Mereka dipilih melalui proses nominasi oleh
para komisioner periode terdahulu yang kemudian diseleksi berdasarkan kriteria
yang telah disepakati bersama atas fasilitas dari sebuah tim independen.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa Sejarah dan Pengertian CDAW ( Commision on
Elimination Discrimination Against Woman) ?
2.
Apa saja peran CDAW (Commision on Elimination
Discrimination Against Woman)
3.
Apa saja tujuh
nilai dasar yang dipegang teguh komnas perempuan ?
4.
Apa saja fungsi CDAW ( Commision on Elimination
Discrimination Against Woman) ?
5. W Bagaimanakah peran pemerintah indonesia dalam
pelaksanaan CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination
Against Woman) ?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan
makalah ini adalah untuk mengetahui tentang CDAW (Commision on Elimination
Discrimination Against Woman).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah dan Pengertian CDAW (
Commision on Elimination Discrimination Against Woman)
Komisi nasional anti
kekerasan terhadap perempuan atau Komisi Nasional (Komnas) Perempuan adalah
lembaga independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk
menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Komisi nasional ini didirikan
tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998.
CDAW (Convention on
Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman) merupakan salah satu
konvensi internasional tentang hak perempuan. Indonesia meratifikasi CDAW pada
24 Juli 1984 melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984
Tentang Pengesahan Konfensi Mengenai penghapusan segala bentuk diskiriminasi
terhadap wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against
Women) dengan mengajukan reservasi terhadap pasal 29. Sebagaimana disepakati
bahwa “Countries that have ratified or
acceded to the Convention are legally bound to put its provisions into
practice. They are also committed to submit national reports, at least every
four years, on measures they have taken to comply with their treaty
obligations”. Dengan demikian, secara konstitusional Indonesia telah terikat
pada setiap pasal yang tercantum dalam CDAW. Pemerintah Indonesia juga wajib
membuat laporan awal (initial report) dan laporan berkala ke Komite CDAW PBB
(Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women-selanjutnya Komite CDAW) tentang pelaksanaan Konfensi CDAW setiap empat
tahun.
Semenjak proses
penandatanganan dan ratifikasi tersebut, CDAW telah menimbulkan sejumlah
perubahan dalam guratan peran perempuan di Indonesia. Didirikan pada tahun
1978, Indonesia memiliki Kementrian Pemberdayaan Perempuan yang tugasnya untuk
:
a.
Mempersiapkan, mengatur, dan memformulasikan
kebijakan-kebijakan pemerintah yang mencakup pemberdayaan perempuan di segala
aspek pembangunan.
b.
Mengkoordinasikan segala kegiatan perempuan di
bidang pembangunan di seluruh institusi-institusi dan kantor-kantor
pemerintahan.
c.
Membuat laporan, informasi, dan rekomendasi di
bidang-bidang yang berkaitan dengan perempuan di bidang pembangunan kepada
presiden.
Komnas Perempuan lahir
dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah
untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menangapi dan menangani persoalan
kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar dari tragedi kekerasan
seksual yang dialami terutama perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998
di berbagai kota besar di Indonesia.
Untuk pengeluaran
rutin, Komnas Perempuan memperoleh dukunganan dari Sekretariat Negara. Selain
itu Komnas Perempuan juga menerima dukungan dari individu-individu dan berbagai
organisasi nasional dan internasional. Komnas Perempuan melakukan
pertanggungjawaban publik tentang program kerja maupun pendanaanya. Hal ini
dilakukan melalui laporan tertulis yang bisa diakses oleh publik maupun melalui
acara “Pertanggungjawaban Publik” di mana masyarakat umum dan konstituen Komnas
Perempuan dari lingkungan pemerintah dan masyarakat dapat bertatap muka dan
berdialog langsung.
2.2 Peran CDAW (Commision on Elimination
Discrimination Against Woman)
Dalam menjalankan
mandatnya, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai berikut :
- Menjadi pusat sumber (informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM.
- Menjadi negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada kepentingan korban.
- Menjadi inisiator perubahan serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem hukum serta sistem dan kapasitas penanganan/pelayanan bagi korban yang memberi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan.
- Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis jender secara berkala dengan bekerja sama dengan institusi-institusi HAM lainnya.
- Menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2.3
Tujuh Nilai Dasar Yang Dipegang Teguh Komnas Perempuan
Tujuh Nilai Dasar Yang Dipegang Teguh
Komnas Perempuan, yaitu:
- Kemanusiaan “Bahwa setiap orang wajib dihargai sebagai manusia utuh yang memiliki harkat dan martabat yang sama tanpa kecuali”.
- Kesetaraan dan keadilan jender “Bahwa relasi antara laki-laki dan perempuan pada hakekatnya adalah setara dan segala tatanan sosial, termasuk sistem dan budaya organisasi, yang sedang diupayakan terbangun seharusnyalah menjamin tidak terjadi diskriminasi dan penindasan berdasarkan asumsi-asumsi tentang ketimpangan peran antara laki-laki dan perempuan”.
- Keberagaman “Bahwa perbedaan atas dasar suku, ras, agama, kepercayaan dan budaya merupakan suatu hal yang perlu dihormati, bahkan dibanggakan, dan bahwa keberagaman yang sebesar-besarnya merupakan kekuatan dari suatu komunitas atau organisasi jika dikelola dengan baik”.
- Solidaritas “Bahwa kebersamaan antara pihak-pihak yang mempunyai visi dan misi yang sama, termasuk antara aktivis dan korban, antara tingkat lokal, nasional dan internasional, serta antara organisasi dari latar belakang yang berbeda-beda, merupakan sesuatu yang perlu senantiasa diciptakan, dipelihara dan dikembangkan karena tak ada satu pun pihak dapat berhasil mencapai tujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur secara sendiri-sendiri”.
- Kemandirian ”Bahwa posisi yang mandiri tercapai jika ada kebebasan dan kondisi yang kondusif lainnya bagi lembaga untuk bertindak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan penegakan hak-hak asasi manusia bagi kaum perempuan tanpa tekanan dan kewajiban-kewajiban yang dapat menjauhkan lembaga dari visi dan misinya”.
- Akuntabilitas “Bahwa transparansi dan pertanggungjawaban kepada konstituensi dan masyarakat luas merupakan kewajiban dari setiap institusi publik yang perlu dijalankan melalui mekanisme-mekanisme yang jelas”.
- Anti kekerasan dan anti diskriminasi ”Bahwa, dalam proses berorganisasi, bernegosiasi dan bekerja, tidak akan terjadi tindakan-tindakan yang mengandung unsur kekerasan ataupun diskriminasi terhadap pihak manapun”.
2.4 Tugas-tugas CDAW ( Commision on
Elimination Discrimination Against Woman)
Tugas-tugas Komnas Perempuan adalah :
- Mempromosikan kesadaran publik terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan untuk mencegah, menanggulangi, dan menghapus kekerasan terhadap perempuan.
- Mengimplementasikan dan meneliti hukum-hukum dan regulasi-regulasi yang berlaku untuk melindungi hak-hak perempuan.
- Memonitor kegiatan (termasuk membeberkan fakta atas kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak-hak perempuan), mempublikasikan hasil kegiatan.
- Memberikan informasi kepada pemerintah, legislatif, dan badan-badan yudisial dan juga kepada publik yang memfasilitasi dan mengadvokasi untuk pembuatan dan ratifikasi dari suatu kebijakan.
- Membangun kerjasama regional dan internasional yang bertujuan untuk mengefektifkan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk usaha untuk melindungi, menegakkan, dan meningkatkan hak-hak perempuan.
2.5 Peran Pemerintah Indonesia dalam
Pelaksanaan CDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination
Against Woman)
CDAW (Convention on
Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman) merupakan salah satu
konvensi internasional tentang hak perempuan. Indonesia meratifikasi CDAW pada
24 Juli 1984 melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984
Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi
Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation
Against Women) dengan mengajukan reservasi terhadap pasal 29. Sebagaimana
disepakati bahwa “Countries that have ratified or acceded to the Convention are
legally bound to put its provisions into practice. They are also committed to
submit national reports, at least every four years, on measures they have taken
to comply with their treaty obligations. Dengan demikian, secara konstitusional Indonesia telah terikat
pada setiap pasal yang tercantum dalam CDAW. Pemerintah Indonesia juga wajib
membuat laporan awal (initial report) dan laporan berkala ke Komite CDAW PBB
(Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-selanjutnya
Komite CDAW) tentang pelaksanaan Konvensi CDAW setiap empat tahun.
Semenjak proses
penandatanganan dan ratifikasi tersebut, CDAW telah menimbulkan sejumlah
perubahan dalam guratan peran perempuan di Indonesia. Didirikan pada tahun 1978,
Indonesia memiliki Kementrian Pemberdayaan Perempuan yang tugasnya untuk :
- Mempersiapkan, mengatur, dan memformulasikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mencakup pemberdayaan perempuan di segala aspek pembangunan.
- Mengkoordinasikan segala kegiatan perempuan di bidang pembangunan di seluruh institusi-institusi dan kantor-kantor pemerintahan.
- Membuat laporan, informasi, dan rekomendasi di bidang-bidang yang berkaitan dengan perempuan di bidang pembangunan kepada presiden.
Selain itu, Indonesia
memiliki rencana pembangunan berjangka
panjang yang dikeluarkan pada tahun 1988 dan 1999 tentang persamaan hak antara perempuan dan
laki-laki. Kementrian Pemberdayaan Perempuan memiliki program-program seperti
berikut :
- Peningkatan kualitas perempuan sebagai sumber daya manusia di pembangunan.
- Peningkatan kualitas dan perlindungan pekerja perempuan.
- Peningkatan kualitas dari peran-peran multifungsi yang dimiliki pria dan wanita di keluarga dan komunitas.
- Pengembangan lingkungan sosio-kultural yang kondusif bagi pembangunan perempuan.
- Pembentukan institusi-institusi nasional dan organisasi-organisasi perempuan.
Program-program umum
tersebut dispesifikasi lagi menjadi program-program penting di kantor-kantor
Kementrian Pemberdayaan Perempuan sebagai berikut :
- Meningkatkan peran wanita dalam mencari nafkah,
- Mengurangi angka kematian ibu,
- Peningkatan peran pekerja perempuan,
- Pendidikan dan pelatihan bagi wanita
- Peningkatan lingkungan sosio-kultural yang mendukung bagi pemberdayaan perempuan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wanita
selalu menjadi bahan penindasan dan deskriminasi, seiring berjalannya dengan
waktu dan kemajuan zaman, maka dibentuklah komnas perempuan yang bertujuan untuk meningkatkan peran wanita
dalam mencari nafkah, mengurangi angka kematian ibu, peningkatan peran pekerja
perempuan, pendidikan dan pelatihan bagi wanita, peningkatan lingkungan
sosio-kultural yang mendukung bagi pemberdayaan perempuan. Sehingga tidak
terjadi diskriminasi antara perempuan dan laki-laki.
3.2 Saran
Maka dengan terbentuknya komnas perempuan di
harapkan dapat melindungi perempuan dari penindasan bahkan pelecehan seksual. Jadi,
dalam melaksanakan tugasnya, komnas perempuan tidak boleh membeda-bedakan
status perempuan. Komnas perempuan harus adil dalam melaksanakan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Achie
Sudiarti Luhulima, “Konvensi Wanita dan Konvensi ILO tentang Ketenagakerjaan”.
Makalah pada seminar sehari Pandangan Kritis tentang UU No. 21 tahun 2000. Tgl
14 November 2000.
Patra
M. Zen, “CEDAW: Apa Manfaat dan Maknanya bagi Kita?” Makalah pada
"Pelatihan HAM berperspektif jender" Puncak , 17-21 Desember 2002.
Hak-Hak
Asasi Perempuan: Sebuah Panduan Konvensi-Konvensi Utama PBB tentang Hak Asasi
Perempuan. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2001.
CDAW ( COMMISION ON ELIMINATION DISCRIMINATION AGAINST WOMAN) DALAM KEBIDANAN
4/
5
Oleh
My Story