Monday, 24 October 2016

Etika Berbicara Dalam Kebidanan

BAB I
PENDAHULUAN 

 1.1  Latar Belakang
Berbicara adalah suatu alat untuk mengkomunikasikan gagasan-gagasan yang disusun serta dikembangkan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan sang pendengar atau penyimak. Berbicara merupakan aktivitas kehidupan manusia normal yang sangat penting, karna dengan berbicara kita dapat berkomunkasi, antara sesama manusia, menyatakan pendapat, meyampaikan maksud dan pesan, mengungkapkan perasaan dalam segala kondisi emosional dan lain sebagainya.
Kalau diamati dalam kehidupan sehari-hari, banyak didapati orang yang berbicara. Tetapi tidak semua orang dalam berbicara itu memiliki kemampuan yang baik didalam menyampaikan isi pesannya kepada orang lain sehingga dapat dimengerti sesuai dengan kingginannya, dengan kata lain tidak semua orang memiliki kemampuan yang baik didalam menyelaraskan atau menyesuaikan dengan detail yang tepat antara apa yang ada dalam pikiran atau perasaannya dengan apa yang diucapkannya sehingga orang lain yang mendengarkanyya dapat memiliki pengertian dan pemahaman yang pas dengan keinginan sang pembicara.
Kegiatan berbicara dapat dilakukan dengan beragam tujuan. Jika memperhatikan tujuan, tentu pembicara akan menempatkan dirinya sebagai penyampai informasi, menghibur, atau memotivasi. Kegiatan itu akan berpengaruh terhadap gaya dan teknik penyampaiannya. Jika bertujuan untuk menyampaikan informasi, pembicara dapat bersuara datar dan tidak terlalu sering melakukan gerakan kinestetik lainnya. Jika bertujuan untuk menghibur, pembicara diwajibkan untuk dapat menampilkan sikap empati dan simpati melalui raut muka dan gerakan anggota tubuh. Jika bertujuan untuk memotivasi, pembicara harus bersuara lantang, jelas, dan sarat makna. Dan itu memerlukan kemahiran tersendiri.
Karena kegiatan itu dilaksanakan di depan publik atau banyak orang, pembicara perlu mengetahui etika sebagai pembicara. Etika adalah kesantunan atau batasan norma untuk menghormati lawan tutur atau lawan bicara. Ada banyak etika, adab dan sopan santun dalam berbicara yang diketahui dan dianut oleh masyarakat.
  
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Etika yang baik dalam berbicara
        Berbicara merupakan rutinitas yang sering dilakukan oleh manusia. Dengan berbicara kita dapat menyampaikan pendapat dan sebaliknya kita juga dapat mengetahui keinginan orang lain. Bila kita berbicara dengan sopan maka dapat mendatangkan teman. Namun jika berbicara tidak sopan maka akan mendatangkan banyak musuh. Etika dalam berbicara perlu kita perhatikan. Sebab, dalam bermasyarakat kita pasti berhadapan dengan orang lain yang memiliki sifat dan sikap berbeda satu sama lain. Etika yang baik dalam berbicara yaitu :
a.    Gaya bahasa
         Gaya bahasa yang digunakan pada saat kita berbicara dengan atasan, orang yang lebih tua, orang yang baru kita kenal dan dengan orang yang sudah kita kenal dengan baik tentu berbeda. Kita harus dapat membedakannya dan menempatkannya dengan benar. Bukan sekedar dengan siapa kita berbicara tetapi juga menyesuaikannya dengan situasi dan kondisi yang ada, karena jika kita tidak dapat menempatkannya dengan benar kita akan dinilai sok akrab bahkan dianggap tidak sopan dan tidak tahu diri.
b.    Intonasi
Intonasi menandakan emosi. Orang akan dapat dengan mudah menilai kita hanya dari intonasi kita pada saat berbicara. Gunakan intonasi dan penekanan yang tepat serta kontrol emosi pada saat berbicara di depan umum.
c.    Volume suara
Volume suara harus disesuaikan dengan beberapa faktor seperti dengan siapa kita berbicara, besar ruangan, banyaknya orang dalam ruangan, jarak antara kita dan orang yang kita ajak bicara serta apa yang sedang kita bicarakan.
d.   Bahasa tubuh dan ekspresi
Berusahalah untuk menatap lawan bicara kita karena itu menandakan bahwa kita tertarik dan menghargainya. Hentikan sejenak pekerjaan yang sedang kita lakukan untuk sekedar mendengarkan dan merespon atau menjawab pertanyaan dari orang lain.
e.    Fokus pada lawan bicara
Dengan fokus pada lawan bicara tentunya lawan bicara akan mudah mendapatkan maksud pembicaraan.Jangan sampai anda berpaling dari lawan bicara,karena topik akan pecah dan tidak jelas.
f.     Jangan mengeluarkan perkataan yang tidak pantas
       Lupakan dan jauhkan perkataan kotor dalam bicara anda.Perkataan kotor biasa akan merusak pembicaraan dengan lawan bicara. kadang juga nyambung,tetapi efek dari perkataan kotor itu yang mencerminkan pribadi kita dimata lawan bicara.
g.    Sopan dalam berbicara
Sopan dalam berbicara kepada orang yang lebih tua, misalkan pada orang yang lebih tua sebaiknya kita tidak menggunakan kata “aq” dalam berbicara, sebaiknya kita gunakan saja kata “saya” dalam berbicara kepada orang yang lebih tua
h.    Menempatkan bahasa yang baik digunakan pada saat-saat tertentu.
i.      Tenang dalam berbicara dan tidak tergesa-gesa.
     Tenang dalam berbicara dan tidak tergesa-gesa. Aisyah ra telah menuturkan, "Sesungguhnya Nabi apabila membicarakan sesuatu pembicaraan, sekiranya ada orang yang menghitungnya, niscaya ia dapat mengihitungnya." (Muttafaq 'alaih).
j.      Mendengarkan pembicaraan orang lain dengan baik dan tidak memotongnya.
k.    Menghindari perkataan kasar, keras, dan ucapan yang menyakitkan perasaan
l.      Menghindari sikap mengejek, memperolok-olok, dan memandang rendah orang yang berbicara
m.  Berbicaralah sesuai dengan tingkat pemahaman lawan bicara
       Masyarakat kita berbeda – beda karakter, kebiasaan, maupun bahasa. Sebaiknya berbicara menyesuaikan dengan pemahaman lawan bicara kita.
n.    Awali dan ahiri pembicaraan dengan senyuman
    Senyuman dapat membuat lawan bicara kita tersapu malu dan baik kepada kita.Lawan bicara belum mengatakan sesuatu tetapi kita sudah memberikan sebuah hadiah yang enak dipandang mata yaitu ” senyuman ”.

2.2 Macam-macam etika dalam berbicara
Berbicara bukan hal yang asing lagi bagi kita karena berbicara sudah merupakan kebiasaan kita setiap harinya tapi ada baiknya dalam berbicara menjaga sopan santun baik berbicara ketika bercanda maupun berbicara ketika serius. Etika berbicara terbagi 2 yaitu :
a. Etika berbicara dalam lingkup bercanda
1.    ada baiknya ketika bercanda terhadap orang yang lebih tua dari kita tidak ada kalimat yang mengandung unsur tidak sopan misalnya memakai kata loe atau gue terhadap orang yang lebih tua dari kita.
2.    ketika bercanda tidak ada unsur menyinggung perasaan orang lain.
3.    tidak menyebut nama Tuhan dengan sembarangan ketika bercanda.
4.    berbicara dan bercanda dengan sopan tanpa menggunakan kata-kata atau kalimat yang tidak baik .
b. Etika berbicara ketika serius
1.    tidak bercanda ketika orang lain sedang berbicara serius karena kemungkinan dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dapat memicu pertengkaran.
2.    ada baiknya menggunakan kata saya atau anda terhadap orang yang lebih tua dari kita maupun pada saat rapat atau ketika dalam pembicaraan yang sedang serius.
3.    menggunakan kata-kata atau kalimat yang sopan tidak mengandung unsur mencaci maki .ketika berbicara dalam hal serius tidak kebawa emosi.

2.3 Hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika berbicara
Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pada saat kita berbicara dengan orang lain, seperti :
a.    Memotong pembicaraan orang lain
b.    Menggunakan bahasa yang kasar & jorok
c.    Menggunakan istilah-istilah yang tidak umum yang hanya diketahui oleh sebagian orang
d.   Memonopoli pembicaraan
Sangat mendasar memang tetapi pada kenyataannya masih banyak diantara kita yang melakukannya dan menurut pengamatan saya hal itu disebabkan oleh :
1.    Ketidaktahuan
          Lingkungan pergaulan, latar belakang pendidikan, budaya, status sosial dan ekonomi adalah faktor penyebab ketidaktahuan seseorang terhadap etika yang berlaku. Ketidaktahuan ini dapat diminimalisasi dengan cara:
a. Introspeksi
Mengamati orang lain lalu membandingkannya dengan apa yang telah kita lakukan, menerima masukan dan kritikan orang lain kemudian merenungkannya serta membuat penilaian tentang diri kita secara jujur adalah langkah pertama yang dapat kita lakukan.
 b. Belajar
Hidup adalah proses pembelajaran yang berkesinambungan. Setiap hari bahkan setiap jam selalu ada kejadian atau hal-hal yang dapat kita pelajari. Mempelajari etika dalam berbicara dapat dilakukan dengan banyak cara, dengan mengamati orang lain atau membaca buku dan artikel atau juga dengan mengikuti sekolah atau seminar-seminar tentang kepribadian.

c. Melakukan perubahan
Bukan berubah menjadi orang lain tetapi melakukan perubahan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Hanya orang bodoh yang setelah melakukan introspeksi tidak mau belajar dan melakukan perubahan dan hanya orang yang sangat-sangat bodoh yang tidak mau melakukan ketiganya.

2.    Kesengajaan
Melakukan pelanggaran etika pada saat berbicara hanya karena ingin dianggap lucu atau lugu. Menyebalkan memang, disaat orang lain menonjolkan kelebihannya untuk menutupi kekurangannya, masih ada saja orang yang menonjolkan kekurangannya hanya untuk mendapatkan perhatian dari orang di sekitarnya


BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
        Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa etiket dan etika mempunyai kesamaan dari segi norma dan perilaku setiap manusia. Etiket dalam berbicara sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Selain kualitas pesan yang kita sampaikan, cara kita berbicara atau berkomunikasi dengan orang lain juga memperlihatkan pribadi kita sebenarnya. Jadi, sukses atau tidaknya pergaulan, bahkan karier sering kali ditentukan oleh kemampuan berbicara.
3.2  Saran
Untuk menjamin terbinanya pergaulan dalam masyarakat diperlukan etika dalam berbicara seperti sikap yang sopan santun, menghormati orang tua, bicara yang baik kepada orang tua.Di dalam pembicaraan harus menggunakan tata bahasa yang sopan dan tidak boleh mengeraskan bunyi suara dalam berbicara.



DAFTAR PUSTAKA

Hasyim, Masruroh. 2012. Etika Keperawatan . Health Books. Jakarta.




CDAW ( COMMISION ON ELIMINATION DISCRIMINATION AGAINST WOMAN) DALAM KEBIDANAN

BAB I
PENDAHULUAN 


1.1 Latar Belakang
Pada pertengahan bulan Mei 1998, terjadi kerusuhan di Jakarta dan beberapa kota lain. Di tengah penjarahan, pembakaran serta pembunuhan, perempuan etnik Tionghoa dijadikan sasaran perkosaan dalam penyerangan massal pada komunitas Tionghoa secara umum.
Tim Relawan Untuk Kemanusiaan, sebuah organisasi masyarakat yang memberi bantuan pada korban kerusuhan, mencatat adanya 152 perempuan yang menjadi korban perkosaan, 20 diantaranya kemudian dibunuh. Tim Gabungan Pencari Fakta, yang didirikan pada tahun yang sama oleh pemerintahan Habibie untuk melakukan investigasi terhadap kerusuhan ini, menghasilkan verifikasi terhadap 76 kasus perkosaan dan 14 kasus pelecehan seksual.
Atas tuntutan para pejuang hak perempuan akan pertanggungjawaban negara atas kejadian ini, tercapai kesepakatan dengan Presiden RI untuk mendirikan sebuah komisi independen di tingkat nasional yang bertugas menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan memaknai Kekerasan terhadap Perempuan sesuai dengan definisi pada deklarasi yang dikeluarkan pada Konperensi HAM di Wina pada tahun 1993 dan sudah merupakan hasil sebuah konsensus internasional. Definisi ini mencakup kekerasan yang dialami perempuan di dalam keluarga, dalam komunitas maupun kekerasan negara. Pada konferensi internasional ini juga ditegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan adalah pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Fokus perhatian Komnas Perempuan pada saat ini adalah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga; perempuan pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai buruh migran; perempuan korban kekerasan seksual yang menjalankan proses peradilan; perempuan yang hidup di daerah konflik bersenjata; dan, perempuan kepala keluarga yang hidup di tengah kemiskinan di daerah pedesaan.
Pada saat ini, Komnas Perempuan mempunyai 17 komisioner yang berasal dari latar belakang yang beragam, baik dari segi agama dan suku, umur dan jenis kelamin, maupun dari segi disiplin ilmu dan profesi. Mereka dipilih melalui proses nominasi oleh para komisioner periode terdahulu yang kemudian diseleksi berdasarkan kriteria yang telah disepakati bersama atas fasilitas dari sebuah tim independen. 

1.2 Rumusan Masalah
1.    Apa Sejarah dan Pengertian CDAW ( Commision on Elimination Discrimination Against Woman) ?
2.    Apa saja peran CDAW (Commision on Elimination Discrimination Against Woman)
3.    Apa saja  tujuh nilai dasar yang dipegang teguh komnas perempuan ?
4.    Apa saja fungsi CDAW ( Commision on Elimination Discrimination Against Woman) ?
5.   W Bagaimanakah peran pemerintah indonesia dalam pelaksanaan CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman) ? 

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang CDAW (Commision on Elimination Discrimination Against Woman).

  

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah dan Pengertian CDAW ( Commision on Elimination Discrimination Against Woman)
Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan atau Komisi Nasional (Komnas) Perempuan adalah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Komisi nasional ini didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998.
CDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman) merupakan salah satu konvensi internasional tentang hak perempuan. Indonesia meratifikasi CDAW pada 24 Juli 1984 melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konfensi Mengenai penghapusan segala bentuk diskiriminasi terhadap wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women) dengan mengajukan reservasi terhadap pasal 29. Sebagaimana disepakati bahwa “Countries that have ratified or acceded to the Convention are legally bound to put its provisions into practice. They are also committed to submit national reports, at least every four years, on measures they have taken to comply with their treaty obligations”.  Dengan demikian,  secara konstitusional Indonesia telah terikat pada setiap pasal yang tercantum dalam CDAW. Pemerintah Indonesia juga wajib membuat laporan awal (initial report) dan laporan berkala ke Komite CDAW PBB (Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-selanjutnya Komite CDAW) tentang pelaksanaan Konfensi CDAW setiap empat tahun.
Semenjak proses penandatanganan dan ratifikasi tersebut, CDAW telah menimbulkan sejumlah perubahan dalam guratan peran perempuan di Indonesia. Didirikan pada tahun 1978, Indonesia memiliki Kementrian Pemberdayaan Perempuan yang tugasnya untuk :
a.       Mempersiapkan, mengatur, dan memformulasikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mencakup pemberdayaan perempuan di segala aspek pembangunan.
b.      Mengkoordinasikan segala kegiatan perempuan di bidang pembangunan di seluruh institusi-institusi dan kantor-kantor pemerintahan.
c.       Membuat laporan, informasi, dan rekomendasi di bidang-bidang yang berkaitan dengan perempuan di bidang pembangunan kepada presiden.                         
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menangapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar dari tragedi kekerasan seksual yang dialami terutama perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
Untuk pengeluaran rutin, Komnas Perempuan memperoleh dukunganan dari Sekretariat Negara. Selain itu Komnas Perempuan juga menerima dukungan dari individu-individu dan berbagai organisasi nasional dan internasional. Komnas Perempuan melakukan pertanggungjawaban publik tentang program kerja maupun pendanaanya. Hal ini dilakukan melalui laporan tertulis yang bisa diakses oleh publik maupun melalui acara “Pertanggungjawaban Publik” di mana masyarakat umum dan konstituen Komnas Perempuan dari lingkungan pemerintah dan masyarakat dapat bertatap muka dan berdialog langsung.

2.2 Peran CDAW (Commision on Elimination Discrimination Against Woman)
Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai berikut : 
  1. Menjadi pusat sumber (informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM. 
  2.  Menjadi negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada kepentingan korban. 
  3.  Menjadi inisiator perubahan serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem hukum serta sistem dan kapasitas penanganan/pelayanan bagi korban yang memberi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan. 
  4.  Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis jender secara berkala dengan bekerja sama dengan institusi-institusi HAM lainnya. 
  5. Menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2.3 Tujuh Nilai Dasar Yang Dipegang Teguh Komnas Perempuan
Tujuh Nilai Dasar Yang Dipegang Teguh Komnas Perempuan, yaitu: 
  1. Kemanusiaan “Bahwa setiap orang wajib dihargai sebagai manusia utuh yang memiliki harkat dan martabat yang sama tanpa kecuali”. 
  2. Kesetaraan dan keadilan jender “Bahwa relasi antara laki-laki dan perempuan pada hakekatnya adalah setara dan segala tatanan sosial, termasuk sistem dan budaya organisasi, yang sedang diupayakan terbangun seharusnyalah menjamin tidak terjadi diskriminasi dan penindasan berdasarkan asumsi-asumsi tentang ketimpangan peran antara laki-laki dan perempuan”. 
  3. Keberagaman “Bahwa perbedaan atas dasar suku, ras, agama, kepercayaan dan budaya merupakan suatu hal yang perlu dihormati, bahkan dibanggakan, dan bahwa keberagaman yang sebesar-besarnya merupakan kekuatan dari suatu komunitas atau organisasi jika dikelola dengan baik”. 
  4. Solidaritas “Bahwa kebersamaan antara pihak-pihak yang mempunyai visi dan misi yang sama, termasuk antara aktivis dan korban, antara tingkat lokal, nasional dan internasional, serta antara organisasi dari latar belakang yang berbeda-beda, merupakan sesuatu yang perlu senantiasa diciptakan, dipelihara dan dikembangkan karena tak ada satu pun pihak dapat berhasil mencapai tujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur secara sendiri-sendiri”. 
  5. Kemandirian ”Bahwa posisi yang mandiri tercapai jika ada kebebasan dan kondisi yang kondusif lainnya bagi lembaga untuk bertindak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan penegakan hak-hak asasi manusia bagi kaum perempuan tanpa tekanan dan kewajiban-kewajiban yang dapat menjauhkan lembaga dari visi dan misinya”. 
  6. Akuntabilitas “Bahwa transparansi dan pertanggungjawaban kepada konstituensi dan masyarakat luas merupakan kewajiban dari setiap institusi publik yang perlu dijalankan melalui mekanisme-mekanisme yang jelas”. 
  7. Anti kekerasan dan anti diskriminasi ”Bahwa, dalam proses berorganisasi, bernegosiasi dan bekerja, tidak akan terjadi tindakan-tindakan yang mengandung unsur kekerasan ataupun diskriminasi terhadap pihak manapun”.
2.4 Tugas-tugas CDAW ( Commision on Elimination Discrimination Against Woman)
Tugas-tugas Komnas Perempuan adalah : 
  1. Mempromosikan kesadaran publik terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan untuk mencegah, menanggulangi, dan menghapus kekerasan terhadap perempuan. 
  2. Mengimplementasikan dan meneliti hukum-hukum dan regulasi-regulasi yang berlaku untuk melindungi hak-hak perempuan. 
  3. Memonitor kegiatan (termasuk membeberkan fakta atas kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak-hak perempuan), mempublikasikan hasil kegiatan. 
  4. Memberikan informasi kepada pemerintah, legislatif, dan badan-badan yudisial dan juga kepada publik yang memfasilitasi dan mengadvokasi untuk pembuatan dan ratifikasi dari suatu kebijakan. 
  5. Membangun kerjasama regional dan internasional yang bertujuan untuk mengefektifkan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk usaha untuk melindungi, menegakkan, dan meningkatkan hak-hak perempuan.

2.5 Peran Pemerintah Indonesia dalam Pelaksanaan CDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman)
CDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman) merupakan salah satu konvensi internasional tentang hak perempuan. Indonesia meratifikasi CDAW pada 24 Juli 1984 melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women) dengan mengajukan reservasi terhadap pasal 29. Sebagaimana disepakati bahwa “Countries that have ratified or acceded to the Convention are legally bound to put its provisions into practice. They are also committed to submit national reports, at least every four years, on measures they have taken to comply with their treaty obligations. Dengan demikian,  secara konstitusional Indonesia telah terikat pada setiap pasal yang tercantum dalam CDAW. Pemerintah Indonesia juga wajib membuat laporan awal (initial report) dan laporan berkala ke Komite CDAW PBB (Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-selanjutnya Komite CDAW) tentang pelaksanaan Konvensi CDAW setiap empat tahun.
Semenjak proses penandatanganan dan ratifikasi tersebut, CDAW telah menimbulkan sejumlah perubahan dalam guratan peran perempuan di Indonesia. Didirikan pada tahun 1978, Indonesia memiliki Kementrian Pemberdayaan Perempuan yang tugasnya untuk : 
  1. Mempersiapkan, mengatur, dan memformulasikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mencakup pemberdayaan perempuan di segala aspek pembangunan. 
  2. Mengkoordinasikan segala kegiatan perempuan di bidang pembangunan di seluruh institusi-institusi dan kantor-kantor pemerintahan. 
  3.  Membuat laporan, informasi, dan rekomendasi di bidang-bidang yang berkaitan dengan perempuan di bidang pembangunan kepada presiden.                          

Selain itu, Indonesia memiliki  rencana pembangunan berjangka panjang yang dikeluarkan pada tahun 1988 dan 1999  tentang persamaan hak antara perempuan dan laki-laki. Kementrian Pemberdayaan Perempuan memiliki program-program seperti berikut : 
  1. Peningkatan kualitas perempuan sebagai sumber daya manusia di pembangunan. 
  2. Peningkatan kualitas dan perlindungan pekerja perempuan. 
  3. Peningkatan kualitas dari peran-peran multifungsi yang dimiliki pria dan wanita di keluarga dan komunitas. 
  4. Pengembangan lingkungan sosio-kultural yang kondusif bagi pembangunan perempuan. 
  5. Pembentukan institusi-institusi nasional dan organisasi-organisasi perempuan.

Program-program umum tersebut dispesifikasi lagi menjadi program-program penting di kantor-kantor Kementrian Pemberdayaan Perempuan sebagai berikut : 
  1. Meningkatkan peran wanita dalam mencari nafkah, 
  2. Mengurangi angka kematian ibu, 
  3.  Peningkatan peran pekerja perempuan, 
  4. Pendidikan dan pelatihan bagi wanita 
  5.  Peningkatan lingkungan sosio-kultural yang mendukung bagi pemberdayaan perempuan.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
     Wanita selalu menjadi bahan penindasan dan deskriminasi, seiring berjalannya dengan waktu dan kemajuan zaman, maka dibentuklah komnas perempuan yang  bertujuan untuk meningkatkan peran wanita dalam mencari nafkah, mengurangi angka kematian ibu, peningkatan peran pekerja perempuan, pendidikan dan pelatihan bagi wanita, peningkatan lingkungan sosio-kultural yang mendukung bagi pemberdayaan perempuan. Sehingga tidak terjadi diskriminasi antara perempuan dan laki-laki.

3.2 Saran
    Maka dengan terbentuknya komnas perempuan di harapkan dapat melindungi perempuan dari penindasan bahkan pelecehan seksual. Jadi, dalam melaksanakan tugasnya, komnas perempuan tidak boleh membeda-bedakan status perempuan. Komnas perempuan harus adil dalam melaksanakan tugasnya.


DAFTAR PUSTAKA

Achie Sudiarti Luhulima, “Konvensi Wanita dan Konvensi ILO tentang Ketenagakerjaan”. Makalah pada seminar sehari Pandangan Kritis tentang UU No. 21 tahun 2000. Tgl 14 November 2000.
Patra M. Zen, “CEDAW: Apa Manfaat dan Maknanya bagi Kita?” Makalah pada "Pelatihan HAM berperspektif jender" Puncak , 17-21 Desember 2002.
Hak-Hak Asasi Perempuan: Sebuah Panduan Konvensi-Konvensi Utama PBB tentang Hak Asasi Perempuan. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2001.